Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

uasana sidang Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung, (Kejagung) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Eks CEO GoJek ini meminta hakim menyatakan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan agenda pembacaan permohonan. Nadiem selaku pemohon diwakili 12 pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Hotman Paris menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat hukum. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 disebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka harus didahului bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Fakta ini tidak terpenuhi,” tegas Hotman di persidangan.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak disertai hasil audit resmi kerugian negara dari BPKP. Bahkan, laporan audit BPKP bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk periode 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara.

Baca juga:

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini membuktikan tidak ada kerugian negara akibat kebijakan klien kami,” lanjut Hotman.

Kuasa hukum juga mempermasalahkan proses hukum yang dinilai janggal. Sprindik yang mendasari penetapan tersangka dan penahanan Nadiem diterbitkan pada hari yang sama, 4 September 2025. Identitas dalam surat penetapan pun disebut tidak tepat karena tertulis sebagai karyawan swasta, bukan menteri.

Dalam petitumnya, Nadiem meminta hakim menyatakan seluruh sprindik dan surat penahanan Kejagung tidak sah, membatalkan status tersangka, membebaskannya dari tahanan, serta memerintahkan rehabilitasi nama baiknya.

Baca juga:

Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Jaksa dari Jampidsus menyatakan siap menjawab permohonan praperadilan tersebut. Agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejagung dijadwalkan pada Senin (6/10).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. (Pon)

#Nadiem Makarim #Praperadilan #Hotman Paris Hutapea
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Indonesia
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Punya bukti kuat, Kejaksaan Agung cuek digugat Nadiem Makarim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Indonesia
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Bagikan