Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

uasana sidang Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung, (Kejagung) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Eks CEO GoJek ini meminta hakim menyatakan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan agenda pembacaan permohonan. Nadiem selaku pemohon diwakili 12 pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Hotman Paris menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat hukum. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 disebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka harus didahului bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Fakta ini tidak terpenuhi,” tegas Hotman di persidangan.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak disertai hasil audit resmi kerugian negara dari BPKP. Bahkan, laporan audit BPKP bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk periode 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara.

Baca juga:

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini membuktikan tidak ada kerugian negara akibat kebijakan klien kami,” lanjut Hotman.

Kuasa hukum juga mempermasalahkan proses hukum yang dinilai janggal. Sprindik yang mendasari penetapan tersangka dan penahanan Nadiem diterbitkan pada hari yang sama, 4 September 2025. Identitas dalam surat penetapan pun disebut tidak tepat karena tertulis sebagai karyawan swasta, bukan menteri.

Dalam petitumnya, Nadiem meminta hakim menyatakan seluruh sprindik dan surat penahanan Kejagung tidak sah, membatalkan status tersangka, membebaskannya dari tahanan, serta memerintahkan rehabilitasi nama baiknya.

Baca juga:

Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Jaksa dari Jampidsus menyatakan siap menjawab permohonan praperadilan tersebut. Agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejagung dijadwalkan pada Senin (6/10).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. (Pon)

#Nadiem Makarim #Praperadilan #Hotman Paris Hutapea
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Gerindra Jamin Presiden Prabowo tak akan Intervensi
Tidak ada perlakuan khusus terhadap pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Gerindra Jamin Presiden Prabowo tak akan Intervensi
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika saat berhadapan dengan media.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Indonesia
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Indonesia
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Bagikan