Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 September 2017
Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan hakim tunggal pada praperadilan Setya Novanto memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam putusan akhir yang akan dibacakan pada Jumat (29/9) sore.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat pukul 16.00 WIB.

"Kami berharap kearifan, kebijakan, dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," kata Syarif di Jakarta, Jumat.

Syarif menjelaskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti adanya bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tetapi bukti-bukti substantif yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan diputar. Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan KPK," tuturnya.

Ia pun menyayangkan bukti rekaman yang diajukan tim Biro Hukum KPK itu tidak jadi diputar dalam sidang praperadilan pada Rabu (27/9) lalu.

"Kami juga sebenarnya agak kaget ketika kami mintai diputarkan rekaman itu karena memang itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal, seharusnya hanya untuk membuktikan dalam kasus KTP-e itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain," ucap Syarif.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan bahwa hakim yang menyidangkan kasus tersebut betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan.

Sementara itu, apabila nantinya Hakim Tunggal menerima permohonan praperadilan Setya Novanto itu, Syarif menegaskan bahwa KPK mempunyai langkah-langkah lain.

"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain tetapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan. Salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," tutur Syarif. (*)

Sumber: ANTARA

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan