Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan hakim tunggal pada praperadilan Setya Novanto memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam putusan akhir yang akan dibacakan pada Jumat (29/9) sore.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat pukul 16.00 WIB.
"Kami berharap kearifan, kebijakan, dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," kata Syarif di Jakarta, Jumat.
Syarif menjelaskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti adanya bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tetapi bukti-bukti substantif yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan diputar. Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan KPK," tuturnya.
Ia pun menyayangkan bukti rekaman yang diajukan tim Biro Hukum KPK itu tidak jadi diputar dalam sidang praperadilan pada Rabu (27/9) lalu.
"Kami juga sebenarnya agak kaget ketika kami mintai diputarkan rekaman itu karena memang itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal, seharusnya hanya untuk membuktikan dalam kasus KTP-e itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain," ucap Syarif.
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan bahwa hakim yang menyidangkan kasus tersebut betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan.
Sementara itu, apabila nantinya Hakim Tunggal menerima permohonan praperadilan Setya Novanto itu, Syarif menegaskan bahwa KPK mempunyai langkah-langkah lain.
"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain tetapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan. Salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," tutur Syarif. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan