Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/10), hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistiyanto saat membacakan amar putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap Delpedro akan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar. Ketiganya juga dijadwalkan menjalani sidang putusan praperadilan pada hari yang sama.

Baca juga:

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Keempat tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan dengan harapan agar penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. (Knu)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Praperadilan #Demonstrasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Demo Hardiknas di Gedung MPR/DPR hingga Monas, Polisi: jangan Bikin Provokasi
Personel juga disiapkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan objek, imbauan, hingga antisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Ribuan Aparat Jaga Demo Hardiknas di Gedung MPR/DPR hingga Monas, Polisi: jangan Bikin Provokasi
Berita
Sejarah hingga Makna Lagu 'Buruh Tani (Pembebasan)', Nyanyian Aksi yang Tak Lekang oleh Waktu
Lagu 'Buruh Tani' diciptakan Safi’i Kemamang dan dipopulerkan Marjinal. Kini jadi lagu wajib dalam aksi mahasiswa dan demonstrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Sejarah hingga Makna Lagu 'Buruh Tani (Pembebasan)', Nyanyian Aksi yang Tak Lekang oleh Waktu
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak Delpedro dan kawan-kawannya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Polisi menyatakan menghormati keputusan hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Bagikan