Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/10), hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga:
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistiyanto saat membacakan amar putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap Delpedro akan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar. Ketiganya juga dijadwalkan menjalani sidang putusan praperadilan pada hari yang sama.
Baca juga:
Keempat tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan dengan harapan agar penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara