Demi Seorang Setnov, Hakim Cepi Rusak Sistem Penyidikan di Indonesia?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 04 Oktober 2017
Demi Seorang Setnov, Hakim Cepi Rusak Sistem Penyidikan di Indonesia?

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyebut bila proses penetapan tersangka harus di akhir penyidikan. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tak bisa bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).

Hal tersebut yang membuatnya‎ menyatakan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus buka suara terkait pertimbangan hukum yang diambil hakim Cepi.

Menurutnya, bagi penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sprindik dan penetapan status tersangka seseorang dalam waktu yang bersamaan sudah menjadi sistem yang baku.

"Bahkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Penuntut Umum, nama tersangka sudah dicantumkan oleh penyidik dan ini sudah berlangsung 36 tahun sesuai dengan usia KUHAP," ujar Petrus melalui siaran persnya yang diterima merahputih.com, Rabu (4/10).

"Lalu apa yang salah dari KPK dengan pola ini, apakah hanya demi seorang Setya Novanto, lantas Hakim Cepi harus merusak sistem, pola, dan strategi penyidik di seluruh Indonesia dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Petrus menuturkan, bagi KPK tugas menemukan bukti permulaan yang cukup dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti adalah menjadi tugas penyelidik pada tahap penyelidikan. Pada tahap inilah, KPK berwenang menentukan apakah penyelidikan ditingkatkan atau dihentikan.

"Karena sangat tergantung kepada ditemukan atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menyangka seseorang sebagai pelaku tindak pidana," tandas Petrus.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan 17 KUHAP juncto Pasal 44 UU KPK, maka penyelidik KPK berwenang melakukan penangkapan terhadap Setnov dan menyerahkan kepada KPK untuk diberi status tersangka serta ditahan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan.

"Di sini nampak jelas bahwa KPK belum menggunakan seluruh wewenangnya karena masih menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR RI karena apa pun reputasi Setnov, dia adalah Ketua DPR RI dan Ketua Umum DPP Golkar," tukasnya.

Karenanya, dia mematahkan pandangan hakim Cepi yang menyebut KPK tidak menjaga harkat dan martabat Setnov lantaran menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu di ujung proses penyidikan.

Bahkan, Petrus menyebut bahwa KPK juga dapat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Setnov sebelum dikeluarkannya Sprindik pada 17 Juli 2017 lalu.

"Namun kewenangan itu tidak digunakan dan itu sah-sah saja demi menjaga martabat Setnov sebagai Ketua DPR RI," pungkas Petrus. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Bagikan