Dapat Laporan dari Banyak Pihak, Kemenag Keluarkan 9 Seruan

Sabtu, 29 April 2017 - Yohannes Abimanyu

Kementerian Agama mulai membatasi isi materi ceramah agama yang akan disampaikan oleh penceramah. Hal ini bertujuan untuk menjaga rumah ibadah dan NKRI.

Berdasarkan adanya keluhan dari masyarakat dan hasil konsultasi dengan sejumlah tokoh agama. Kemenag mengeluarkan 9 butir seruan bagi penceramah agar berhati-hati dalam menyampaikan materi agama.

"Pertama kita ingin menjaga kesucian rumah ibadah dari segala bentuk ceramah yang menyulut konflik dan kedua kita ingin menjaga rumah besar kita, Indonesia," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Menag menjelaskan seruan untuk menjaga materi ceramah ini sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pihak termasuk tokoh agama.

"Hasil dari laporan masyarakat, kita konsultasikan dengan sebagian tokoh agama, tapi tidak semuanya. Kita berharap semangat dari seruan ini bisa ditangkap para penceramah agama," imbuhnya.

Menag menambahkan seruan ini sebetulnya tidak saja ditujukan kepada penceramah agama, melainkan juga kepada pengelolah rumah ibadah dan masyarakat.

"Ditujukan kepada tiga pihak. Penceramah sendiri, pengelolah rumah ibadah dan masyarakat sebagai kontrol sosial," katanya.

Diharapkan dengan adanya seruan ini, sendi-sendi kebangsaan kita terawat dengan baik. "Kita ingin menjaga 4 konsensus bernegara kita, Pancasila, UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika kita," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan