Dapat Laporan dari Banyak Pihak, Kemenag Keluarkan 9 Seruan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (FOTO: Yohanes Abimanyu)
Kementerian Agama mulai membatasi isi materi ceramah agama yang akan disampaikan oleh penceramah. Hal ini bertujuan untuk menjaga rumah ibadah dan NKRI.
Berdasarkan adanya keluhan dari masyarakat dan hasil konsultasi dengan sejumlah tokoh agama. Kemenag mengeluarkan 9 butir seruan bagi penceramah agar berhati-hati dalam menyampaikan materi agama.
"Pertama kita ingin menjaga kesucian rumah ibadah dari segala bentuk ceramah yang menyulut konflik dan kedua kita ingin menjaga rumah besar kita, Indonesia," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Menag menjelaskan seruan untuk menjaga materi ceramah ini sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pihak termasuk tokoh agama.
"Hasil dari laporan masyarakat, kita konsultasikan dengan sebagian tokoh agama, tapi tidak semuanya. Kita berharap semangat dari seruan ini bisa ditangkap para penceramah agama," imbuhnya.
Menag menambahkan seruan ini sebetulnya tidak saja ditujukan kepada penceramah agama, melainkan juga kepada pengelolah rumah ibadah dan masyarakat.
"Ditujukan kepada tiga pihak. Penceramah sendiri, pengelolah rumah ibadah dan masyarakat sebagai kontrol sosial," katanya.
Diharapkan dengan adanya seruan ini, sendi-sendi kebangsaan kita terawat dengan baik. "Kita ingin menjaga 4 konsensus bernegara kita, Pancasila, UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika kita," pungkasnya.
Bagikan
Berita Terkait
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
PBNU Kecam Tindakan Pendakwah yang Dianggap Lecehkan Anak, Tegaskan Dakwah Harusnya Tumbuhkan Nilai Kemanusiaan bukan Menistakan
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda