Dapat Intimidasi Saat Nyoblos di Pilkada, Warga Bisa Lapor LPSK
Selasa, 26 November 2024 -
MerahPutih.com - Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada Rabu, 27 November 2024. Hari terseut, rakyat diberikan kebebasan memilih pemimpin.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.
"Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Mahyudin, Selasa (26/11).
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada. Namun untuk pelanggaran pidana pemilu, Mahyudin memastikan ranah tersebut tidak bisa ditangani oleh LPSK.
Baca juga:
Viral, Oknum Camat di Morotai Malut Diduga ‘Serangan Fajar’ Jelang Pilkada 2024
Menurut mantan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi ini, sejauh ini Pilkada 2024 menjadi pilkada dengan tingkat konflik yang rendah.
Hal tersebut dikarenakan seluruh peserta pilkada baik partai maupun pasangan calon hanya fokus daerah pemilihan masing-masing.
Kondisi itu, kata ia, membuat minimnya gerakan massa atau partai politik tingkat nasional yang fokus ke satu wilayah pemenangan seperti pilkada-pilkada sebelumnya.
Walau dianggap tidak banyak menimbulkan konflik, dia yakin Bawaslu saat ini tidak mengendurkan pengawasan jalannya pilkada di seluruh daerah.
"Tidak hanya itu, dia juga yakin Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan di masa tenang pilkada," katanya. (*)