Dapat Intimidasi Saat Nyoblos di Pilkada, Warga Bisa Lapor LPSK
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada Rabu, 27 November 2024. Hari terseut, rakyat diberikan kebebasan memilih pemimpin.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.
"Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Mahyudin, Selasa (26/11).
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada. Namun untuk pelanggaran pidana pemilu, Mahyudin memastikan ranah tersebut tidak bisa ditangani oleh LPSK.
Baca juga:
Viral, Oknum Camat di Morotai Malut Diduga ‘Serangan Fajar’ Jelang Pilkada 2024
Menurut mantan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi ini, sejauh ini Pilkada 2024 menjadi pilkada dengan tingkat konflik yang rendah.
Hal tersebut dikarenakan seluruh peserta pilkada baik partai maupun pasangan calon hanya fokus daerah pemilihan masing-masing.
Kondisi itu, kata ia, membuat minimnya gerakan massa atau partai politik tingkat nasional yang fokus ke satu wilayah pemenangan seperti pilkada-pilkada sebelumnya.
Walau dianggap tidak banyak menimbulkan konflik, dia yakin Bawaslu saat ini tidak mengendurkan pengawasan jalannya pilkada di seluruh daerah.
"Tidak hanya itu, dia juga yakin Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan di masa tenang pilkada," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024