Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka

Jumat, 27 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jurnalis Dandhy Laksono yang juga tersangka kasus ujaran kebencian soal isu Papua selesai diperiksa penyidik. Ia mengatakan jika penyidik mencecar dirinya soal alasan membuat postingan itu.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting d Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dhandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Baca Juga

Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap

Dhandy mengakui jika terkejut saat tiba-tiba ditangkap polisi. "Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twitt, kemudian konfirmasi apakah itu twitt saya. Saya jawab betul terkait Papua peristiwa tanggal 23 kemarin," sambungnya.

"Kemudian menyodorkan surat penahanan, saya pun kaget karena saya tidak tahu. Biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, tapi jam 11 malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," tambah Dhandy.

Dandhy Laksono

Lebih jauh, Dhandy menegaskan jika ia kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya justru penasaran, mengapa ia disangkakan status tersangka dalam kasus ini.

"Saya pikir saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenernya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," tutupnya.

Baca Juga:

Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi

Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9), Dandhy turut mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita online.

"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," cuit Dhandy.

"WAMENA (foto 2).Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.

Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dhandy menunggu proses selanjutnya dari polisi.

Baca Juga:

Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan