COVID-19 Merangkak Naik, Prokes dan Vaksin Dosis 4 Kembali Digencarkan

Senin, 11 Desember 2023 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Memasuki akhir tahun ini, kasus COVID-19 di DKI Jakarta kembali merangkak naik. Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 271 orang terkonfirmasi positif COVID-19 pada periode 4-10 Desember 2023.

Sebagai catatan, 271 temuan baru selama Desember itu naik sebanyak 80 penderita baru dibandingkan periode 27 November - 3 Desember 2023. Bahkan, data terbaru Dinkes DKI melaporkan ada dua pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga:

Dinkes DKI Jakarta Laporkan Kematian 2 Pasien COVID-19

Demi mengantisipati lonjakan kasus COVID-19 yang lebih besar lagi, Dinkes DKI kembali mengeluarkan imbauan bagi warga. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama meminta untuk memperketat kembali protokol kesehatan (prokes) guna menekan penyebaran virus corona.

"Untuk mencegah sakit masyarakat dihimbau memperketat prokes dengan menggunakan masker saat sakit, di tempat keramaian, rajin cuci tangan," kata Ngabila di Jakarta, Senin (11/12).

Ngabila melanjutkan, Dinkes DKI juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 dosis keempat untuk usia 18 tahun ke atas. Terlebih bagi mereka yang kelompok beresiko dengan mempunyai penyakit bawaan.

"Usia di atas 50 tahun, orang dengan komorbid hipertensi, DM, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, TBC, HIV, gangguan imunitas lainnya," urainya.

Baca Juga:

Badan Karantina Kesehatan Nasional Bakal Kendalikan Wabah Seperti COVID-19

Ngabila tegaskan, untuk usia 18 tahun ke atas dosis 1, 2, 3 dan 4 menerima merek vaksin INAVAC. Vaksin ini merupakan produk dari dalam negeri, halal dan kandungannya inactivated virus seperti merek Sinovac.

Lanjut Ngabila, fasilitas kesehatan (Faskes) Jakarta dapat melayani vaksinasi untuk KTP warga seluruh Indonesia. "Vaksin INAVAC belum bisa diberikan untuk ibu hamil dan ibu menyusui," tuturnya.

Adapun lokasi vaksinasi COVID-19 DKI ada di Puskesmas Kecamatan Jakarta di jam kerja. Sebagai berikut:

1. RSUD Tarakan Jakarta Pusat Senin-Sabtu jam 08.00-12.00


2. ?Klinik PPKP Kantor Balaikota DKI Jakarta Senin-Jumat jam 13.00-16.00


3. Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok Senin-Jumat jam 08.00-15.00.

(Asp)

Baca Juga:

Waspada, Tren Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Lagi Sepekan Terakhir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan