Badan Karantina Kesehatan Nasional Bakal Kendalikan Wabah Seperti COVID-19
 Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Maret 2023
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Maret 2023 
                Rumah Karantina. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan saat ini tengah digagas oleh pemerintah. Berberapa pasal dalam RUU ini tengah menjadi polemik.
RUU ini menggagas pembentukan Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) yang bertugas menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga:
RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan
"Jadi badan karantina yang diusulkan di RUU, merupakan usulan draf dari DPR RI," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
Menurut Maxi, fungsi karantina yang nanti dijalankan mengadopsi sistem yang telah berjalan selama masa pengendalian COVID-19 di Tanah Air, dengan melakukan penangkalan berbagai penyakit di pintu masuk negara, baik di darat, udara, dan laut.
Sistem kerja BKKN, kata Maxi, merujuk pada informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait potensi penyakit yang mewabah di dunia.
"Ketika kami mendengar informasi, apalagi sudah ditetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) oleh WHO, prosedur di pintu masuk diperkuat dan diperketat," ujarnya.
Pakar Ilmu Kesehatan sekaligus Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama mengatakan pembentukan BKKN dimuat dalam pasal 273 ayat 2 RUU Kesehatan.
"Badan ini adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan," katanya.
Dalam pasal tersebut dikatakan, dalam melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan ancaman terhadap ketahanan nasional di bidang kesehatan maka dibentuk BKKN.
"Di satu sisi tentu baik kalau memang akan ada badan setingkat kementerian yang menangani urusan kekarantinaan kesehatan, tentu dalam kaitannya dengan perlindungan kesehatan masyarakat kita," ujarnya.
Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara menyebut gagasan itu sejalan dengan rekomendasi tim yang dibentuk WHO yaitu The Independent Panel for Pandemic Preparedness and Response.
"Bahwa negara perlu menetapkan koordinasi pengendalian pandemi pada tingkat tertinggi, dan kita tahu bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu aspek utama pengendalian pandemi, dalam bentuk pandemic preparedness and response," katanya. (*)
Baca Juga
RUU Kesehatan Resmi jadi Inisiatif DPR meski Ditolak Fraksi PKS
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
 
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
 
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
 
                      Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
 
                      KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
 
                      KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
 
                      COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
 
                      




