RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan


Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi RUU Kesehatan.
MerahPutih.com - Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung kepada Presiden, menjadi melalui Kementerian Kesehatan.
"Di UU BPJS Pasal 7 ayat (2) UU BPJS mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, akan direvisi di RUU Kesehatan, dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesehatan," kata Timboel Siregar.
Baca Juga:
RUU Kesehatan Resmi jadi Inisiatif DPR meski Ditolak Fraksi PKS
Ia berpandangan, RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas Komisi IX DPR RI bersama sejumlah stakeholeders terkait berpotensi menurunkan kewenangan BPJS, yaitu jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat konstitusi, kata Timboel, tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari kementerian/lembaga lainnya.
"Hadirnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang melibatkan 30 kementerian/lembaga dan pemda memposisikan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan kementerian/lembaga. Bila BPJS di bawah Menkes maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat," katanya.
Timboel mengatakan, ketentuan RUU Kesehatan memberi mandat kepada Menteri Kesehatan untuk mengintervensi kerja BPJS yang bersumber dari iuran gotong royong masyarakat.
"Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat," katanya.
Program kesehatan yang bersifat pembiayaan APBN, seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), bisa saja diserahkan kepada Program JKN untuk membiayainya.
"Bila hal ini terjadi, maka program JKN akan kembali berpotensi mengalami defisit karena penggunaan iuran masyarakat yang dikumpulkan di BPJS Kesehatan digunakan untuk kepentingan Kemenkes. Bila defisit maka akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi RUU Kesehatan, yang digelar DPP PKB pekan lalu, mengatakan pendapatan iuran BPJS Kesehatan saat ini meningkat lebih dari Rp 100 triliun seiring kesadaran masyarakat pada pentingnya JKN.
"Total dana BPJS Kesehatan dulunya Rp 40,7 triliun, sekarang Rp 144 triliun. Ini sudah melampaui anggaran Kementerian Kesehatan," katanya.
Ghufron mengemukakan, RUU Kesehatan saat ini justru berpotensi mengembalikan kelembagaan BPJS Kesehatan pada era 1968, dengan hadirnya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang pernah berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Intinya, BPJS Kesehatan berevolusi dari PT Askes hingga BPJS Kesehatan saat ini. Kalau kami kembali pada 1968, mundurnya itu luar biasa, dan proses sampai mandiri dengan uang peserta itu memerlukan banyak pengorbanan, jangan sampai kerja puluhan tahun menjadi kemunduran," katanya.
Baca Juga:
RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik

Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola

Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud

Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan

Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun

DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
