RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Februari 2023
RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi RUU Kesehatan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung kepada Presiden, menjadi melalui Kementerian Kesehatan.

"Di UU BPJS Pasal 7 ayat (2) UU BPJS mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, akan direvisi di RUU Kesehatan, dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesehatan," kata Timboel Siregar.

Baca Juga:

RUU Kesehatan Resmi jadi Inisiatif DPR meski Ditolak Fraksi PKS



Ia berpandangan, RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas Komisi IX DPR RI bersama sejumlah stakeholeders terkait berpotensi menurunkan kewenangan BPJS, yaitu jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat konstitusi, kata Timboel, tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari kementerian/lembaga lainnya.

"Hadirnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang melibatkan 30 kementerian/lembaga dan pemda memposisikan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan kementerian/lembaga. Bila BPJS di bawah Menkes maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat," katanya.

Timboel mengatakan, ketentuan RUU Kesehatan memberi mandat kepada Menteri Kesehatan untuk mengintervensi kerja BPJS yang bersumber dari iuran gotong royong masyarakat.

"Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat," katanya.

Program kesehatan yang bersifat pembiayaan APBN, seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), bisa saja diserahkan kepada Program JKN untuk membiayainya.

"Bila hal ini terjadi, maka program JKN akan kembali berpotensi mengalami defisit karena penggunaan iuran masyarakat yang dikumpulkan di BPJS Kesehatan digunakan untuk kepentingan Kemenkes. Bila defisit maka akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi RUU Kesehatan, yang digelar DPP PKB pekan lalu, mengatakan pendapatan iuran BPJS Kesehatan saat ini meningkat lebih dari Rp 100 triliun seiring kesadaran masyarakat pada pentingnya JKN.


"Total dana BPJS Kesehatan dulunya Rp 40,7 triliun, sekarang Rp 144 triliun. Ini sudah melampaui anggaran Kementerian Kesehatan," katanya.

Ghufron mengemukakan, RUU Kesehatan saat ini justru berpotensi mengembalikan kelembagaan BPJS Kesehatan pada era 1968, dengan hadirnya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang pernah berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Intinya, BPJS Kesehatan berevolusi dari PT Askes hingga BPJS Kesehatan saat ini. Kalau kami kembali pada 1968, mundurnya itu luar biasa, dan proses sampai mandiri dengan uang peserta itu memerlukan banyak pengorbanan, jangan sampai kerja puluhan tahun menjadi kemunduran," katanya.

Baca Juga:

RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR

#BPJS Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
Biaya pengobatan keracunan MBG akan ditanggung negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
Bagikan