Catatan Kritis Fadli Zon untuk Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Jumat, 20 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan catatan kritsis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hari ini tepat berusia tiga tahun.

Fadli mengatakan, pemerintah akan menyampaikan cerita tentang keberhasilan dalam bentuk angka-angka. Sementara, pihak-pihak lain, bisa memberi catatan kritis termasuk menyampaikan keadaan yang sesungguhnya.

"Ada sejumlah hal yang perlu diapresiasi dari pemerintah dalam tiga tahun terakhir. Misalnya, keseriusan pemerintah melakukan debirokratisasi perizinan dalam usaha. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business, EoDB) kita saat ini sudah naik ke posisi 40 dari sebelumnya 106. Itu capaian penting yang baik. Antara agenda dengan capaian bisa disebut berhasil," kata Fadli melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/10).

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyayangkan masih banyak hal yang tidak tercapai. Bahkan, dia menyebut kinerja pemerintah dalam banyak bidang mengecewakan dan mengalami kemunduran.

"Pertama, dalam bidang demokrasi. Dalam catatan saya, di masa Presiden Joko Widodo ini Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus-menerus turun. Pada tahun 2014, IDI masih berada di angka 73,04. Angka itu, kemudian terus turun menjadi 72,82 (2015), dan kemudian turun lagi jadi 70,09 (2016)," ujarnya.

Menurut BPS, terang Fadli, penurunan IDI pada 2016 disumbang oleh turunnya tiga aspek demokrasi, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, lembaga-lembaga demokrasi.

"Kita bisa melihat sendiri fakta turunnya kebebasan sipil dan hak-hak demokrasi itu. Jika ada yang memprotes kenapa ulama dikriminalisasi, demonstrasi dipersulit, media sosial dikontrol, aktivis dituduh makar, semuanya adalah tanda jika pemerintah kita cenderung kembali menjadi represif dan otoriter," tukasnya.

Dari sisi lembaga demokrasi, kata Fadli, penerbitan Perppu Ormas bisa mengancam lembaga demokrasi. Hal Itu yang mendasari Partai Gerindra menolak Perppu yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebab, Perppu itu jangan hanya dilihat vis a vis ormas yang dianggap anti Pancasila, namun harus dilihat bahwa Perppu tersebut memberi pemerintah kewenangan sepihak untuk membubarkan organisasi-organisasi yang tak sehaluan dengannya tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu," tandas Fadli.

"Demokrasi itu dilindungi konstitusi dan hukum, serta bekerja melalui instrumen hukum, jadi tak bisa proses hukum digergaji hanya demi kepentingan rezim yang berkuasa," tambahnya.

Lebih lanjut Fadli menambahkan, dalam tiga tahun terakhir pemerintahan Jokowi-JK berjalan, telah terjadi praktik pecah belah terhadap partai politik. Hal itu, lanjutnya, hanya terjadi pada rezim Orde Baru.

"Kubu yang tidak pro terhadap pemerintah tidak diakui keabsahannya meskipun mereka, misalnya, menang di pengadilan. Ini bentuk kemunduran politik," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkaid dalam artikel berikut: Tiga Tahun Jokowi-JK, PKS Minta Presiden Fokus Tuntaskan Janji Kampanye

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan