Catatan Kritis Fadli Zon untuk Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 20 Oktober 2017
Catatan Kritis Fadli Zon untuk Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan catatan kritsis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hari ini tepat berusia tiga tahun.

Fadli mengatakan, pemerintah akan menyampaikan cerita tentang keberhasilan dalam bentuk angka-angka. Sementara, pihak-pihak lain, bisa memberi catatan kritis termasuk menyampaikan keadaan yang sesungguhnya.

"Ada sejumlah hal yang perlu diapresiasi dari pemerintah dalam tiga tahun terakhir. Misalnya, keseriusan pemerintah melakukan debirokratisasi perizinan dalam usaha. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business, EoDB) kita saat ini sudah naik ke posisi 40 dari sebelumnya 106. Itu capaian penting yang baik. Antara agenda dengan capaian bisa disebut berhasil," kata Fadli melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/10).

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyayangkan masih banyak hal yang tidak tercapai. Bahkan, dia menyebut kinerja pemerintah dalam banyak bidang mengecewakan dan mengalami kemunduran.

"Pertama, dalam bidang demokrasi. Dalam catatan saya, di masa Presiden Joko Widodo ini Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus-menerus turun. Pada tahun 2014, IDI masih berada di angka 73,04. Angka itu, kemudian terus turun menjadi 72,82 (2015), dan kemudian turun lagi jadi 70,09 (2016)," ujarnya.

Menurut BPS, terang Fadli, penurunan IDI pada 2016 disumbang oleh turunnya tiga aspek demokrasi, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, lembaga-lembaga demokrasi.

"Kita bisa melihat sendiri fakta turunnya kebebasan sipil dan hak-hak demokrasi itu. Jika ada yang memprotes kenapa ulama dikriminalisasi, demonstrasi dipersulit, media sosial dikontrol, aktivis dituduh makar, semuanya adalah tanda jika pemerintah kita cenderung kembali menjadi represif dan otoriter," tukasnya.

Dari sisi lembaga demokrasi, kata Fadli, penerbitan Perppu Ormas bisa mengancam lembaga demokrasi. Hal Itu yang mendasari Partai Gerindra menolak Perppu yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebab, Perppu itu jangan hanya dilihat vis a vis ormas yang dianggap anti Pancasila, namun harus dilihat bahwa Perppu tersebut memberi pemerintah kewenangan sepihak untuk membubarkan organisasi-organisasi yang tak sehaluan dengannya tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu," tandas Fadli.

"Demokrasi itu dilindungi konstitusi dan hukum, serta bekerja melalui instrumen hukum, jadi tak bisa proses hukum digergaji hanya demi kepentingan rezim yang berkuasa," tambahnya.

Lebih lanjut Fadli menambahkan, dalam tiga tahun terakhir pemerintahan Jokowi-JK berjalan, telah terjadi praktik pecah belah terhadap partai politik. Hal itu, lanjutnya, hanya terjadi pada rezim Orde Baru.

"Kubu yang tidak pro terhadap pemerintah tidak diakui keabsahannya meskipun mereka, misalnya, menang di pengadilan. Ini bentuk kemunduran politik," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkaid dalam artikel berikut: Tiga Tahun Jokowi-JK, PKS Minta Presiden Fokus Tuntaskan Janji Kampanye

#Fadli Zon #DPR RI #Tiga Tahun Jokowi-JK #Pemerintahan Jokowi-JK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Adapun proses pengusulan pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang, dimulai dari masyarakat kemudian dibahas oleh tim peneliti dan pengkaji gelar pusat (TP2GP) dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Bagikan