Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Cara Mendagri Kejar Target Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 77,5 Persen

Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 November 2020

Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan strateginya untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

Pertama, yakni dengan membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

Baca Juga

Djoko Tjandra Dicokok, DPR akan Pantau Kerja Polri dan Kejaksaan

Kemendagri bakal terus melakukan rekonsiliasi data harian kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," ujar Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).

Prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Kedua, Tito sudah memberi perintah kepada Desk Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing.

Mendagri Tito Karnavian

Tito sudah memerintahkan bahwa dalam waktu dua minggu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil harus berada di daerah-daerah.

"Dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata Tito.

Ia telah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik dalam hal perekaman e-KTP nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik.

Menurut Tito, ia bisa memberi sanksi kepada kepala dinas dukcapil tersebut karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Baca Juga

ICW Ingatkan Dugaan Keterlibatan Oknum dan Buronan Lain Usai Penangkapan Djoko Tjandra

Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah. Tapi mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri.

"Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," tutup dia. (*)

Baca Artikel Asli