Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP
Sabtu, 27 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11). Namun demikian, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen itu dinilai buruh masih terlalu kecil.
Kini, Pemprov DKI dan pemerintah pusat tengah mencari alternatif lain agar semua pihak tak ada yang dirugikan dalam penetapan UMP tahun depan tersebut.
"Tunggu saja, kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk menari solusi dengan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan
Riza mengatakan, penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan Pemprov DKI yang menyusun. DKI hanya memasukkan angka inflasi ke pemerintah pusat.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Lanjut dia, kenaikan UMP DKI disusun bukan dengan kemauan pengusaha atau pemerintah saja. Sudah ada rumusan yang mengatur hingga angka UMP DKI naik 0,8 persen atau Rp 37.749 dibandingkan pada 2021.
"Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," paparnya.
Baca Juga:
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia
Untuk diketahui, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5 persen pada 2022.
"Memberikan target ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Asp)
Baca Juga:
Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh