Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia
Ribuan massa dari berbagai elemen buruh mengawal sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK, Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Buruh langsung bereaksi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta UU Cipta Kerja direvisi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, perjuangan panjang buruh membuktikan bahwa Omnibus Law tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
"Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa," kata Andi dengan nada tinggi saat orasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Baca Juga:
MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja
Dengan permintaan revisi Omnibus Law ini, kata dia, maka sudah membuktikan bahwa Tuhan bersama dengan buruh demi menuntut kesejahteraan.
"Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau pemerintah main-main dengan buruh Indonesia. Terima kasih kawan-kawan dan terima kasih MK," tegas Andi seraya disambut teriakan dukungan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik putusan MK yang menuntut perbaikan UU Cipta Kerja.
"Kami ucapkan juga kepada Bapak Kapolri karena sudah mengawal dan menjaga keamanan (aksi) ," ujar Said Iqbal, dari atas mobil komando pula.
Baik Andi maupun Said bakal mengadakan aksi lanjutan 29-30 November mendatang di Bandung.
"Semoga dengan kehadiran kami, bisa membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpihak kepada perjuangan buruh, kami yakin itu," jelas dia.
Baca Juga:
Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.
MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.
Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam tenggat waktu tersebut, pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. (Knu)
Baca Juga:
MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL