Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 November 2021
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia

Ribuan massa dari berbagai elemen buruh mengawal sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK, Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Buruh langsung bereaksi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta UU Cipta Kerja direvisi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, perjuangan panjang buruh membuktikan bahwa Omnibus Law tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

"Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa," kata Andi dengan nada tinggi saat orasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Baca Juga:

MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja

Dengan permintaan revisi Omnibus Law ini, kata dia, maka sudah membuktikan bahwa Tuhan bersama dengan buruh demi menuntut kesejahteraan.

"Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau pemerintah main-main dengan buruh Indonesia. Terima kasih kawan-kawan dan terima kasih MK," tegas Andi seraya disambut teriakan dukungan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik putusan MK yang menuntut perbaikan UU Cipta Kerja.

"Kami ucapkan juga kepada Bapak Kapolri karena sudah mengawal dan menjaga keamanan (aksi) ," ujar Said Iqbal, dari atas mobil komando pula.

Baik Andi maupun Said bakal mengadakan aksi lanjutan 29-30 November mendatang di Bandung.

"Semoga dengan kehadiran kami, bisa membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpihak kepada perjuangan buruh, kami yakin itu," jelas dia.

Baca Juga:

Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.

Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam tenggat waktu tersebut, pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. (Knu)

Baca Juga:

MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Demo Buruh #Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Indonesia
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Para demonstran mulai menutup jalan dari arah Kampung Melayu dan Cawang, dengan membakar ban dan barang-barang tepat di persimpangan jalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Indonesia
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Aksi demontrasi ini muncul dengan berbagai isu. Terutama atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan tidak untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh, pada kerusuhan tersebut seorang pengemudi ojol tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat
Sementara itu, di kawasan Pejompongan, bentrokan berlangsung tegang dengan saling lempar batu, petasan, dan tembakan gas air mata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat
Bagikan