Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 November 2021
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia

Ribuan massa dari berbagai elemen buruh mengawal sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK, Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buruh langsung bereaksi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta UU Cipta Kerja direvisi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, perjuangan panjang buruh membuktikan bahwa Omnibus Law tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

"Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa," kata Andi dengan nada tinggi saat orasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Baca Juga:

MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja

Dengan permintaan revisi Omnibus Law ini, kata dia, maka sudah membuktikan bahwa Tuhan bersama dengan buruh demi menuntut kesejahteraan.

"Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau pemerintah main-main dengan buruh Indonesia. Terima kasih kawan-kawan dan terima kasih MK," tegas Andi seraya disambut teriakan dukungan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik putusan MK yang menuntut perbaikan UU Cipta Kerja.

"Kami ucapkan juga kepada Bapak Kapolri karena sudah mengawal dan menjaga keamanan (aksi) ," ujar Said Iqbal, dari atas mobil komando pula.

Baik Andi maupun Said bakal mengadakan aksi lanjutan 29-30 November mendatang di Bandung.

"Semoga dengan kehadiran kami, bisa membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpihak kepada perjuangan buruh, kami yakin itu," jelas dia.

Baca Juga:

Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.

Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam tenggat waktu tersebut, pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. (Knu)

Baca Juga:

MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Demo Buruh #Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
 Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Bagikan