Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 November 2021
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia

Ribuan massa dari berbagai elemen buruh mengawal sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK, Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buruh langsung bereaksi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta UU Cipta Kerja direvisi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, perjuangan panjang buruh membuktikan bahwa Omnibus Law tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

"Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa," kata Andi dengan nada tinggi saat orasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Baca Juga:

MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja

Dengan permintaan revisi Omnibus Law ini, kata dia, maka sudah membuktikan bahwa Tuhan bersama dengan buruh demi menuntut kesejahteraan.

"Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau pemerintah main-main dengan buruh Indonesia. Terima kasih kawan-kawan dan terima kasih MK," tegas Andi seraya disambut teriakan dukungan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik putusan MK yang menuntut perbaikan UU Cipta Kerja.

"Kami ucapkan juga kepada Bapak Kapolri karena sudah mengawal dan menjaga keamanan (aksi) ," ujar Said Iqbal, dari atas mobil komando pula.

Baik Andi maupun Said bakal mengadakan aksi lanjutan 29-30 November mendatang di Bandung.

"Semoga dengan kehadiran kami, bisa membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpihak kepada perjuangan buruh, kami yakin itu," jelas dia.

Baca Juga:

Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.

Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam tenggat waktu tersebut, pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. (Knu)

Baca Juga:

MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Demo Buruh #Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Bagikan