Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 November 2021
Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh

Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar. ANTARA/Muhammad Adimaja/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Namun, nasib para guru di sejumlah daerah masih sangat memperihatinkan.

Untuk itu, Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.

Baca Juga

Hari Guru Nasional, Tunjukkan Apresiasi lewat Fasilitas Mengajar Nyaman

Perpres tersebut dinilai penting dikeluarkan untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru non-ASN, yakni para guru honorer, termasuk guru sekolah atau madrasah swasta.

"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang.

"Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," ungkapnya.

Satriwan menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK Buruh.

"Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," tutur Satriawan.

Ilustrasi guru. Foto: Istimewa

Dia contohkan, upah guru honorer berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah. Pertama, UMK buruh di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,7 juta. Namun, upah guru honorer SD negeri di sana hanya Rp 1,2 juta.

Kemudian, UMP/UMK Sumatera Barat Rp 2,4 juta sementara upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten Tanah Datar hanya sebesar Rp 500 ribu - Rp 800 ribu.

Di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu, di Kabupaten Ende Rp 400 ribu, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu-800 ribu, di Kabupaten Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru dan Rp 900 ribu untuk honorer lama yang dinilai berdasarkan lama mengabdi. Jadi, rata-rata upah di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp 500 ribu.

"Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari," kata Satriwan.

Menurut dia, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, bisa mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.

"Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen, serta aturan UNESCO dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Jadi itulah alasan urgensi dibuatnya Perpres," cetus Satriwan. (Knu)

Baca Juga

KPK Harap Perguruan Tinggi Cetak Calon Pemimpin Berintegritas dan Profesional

#Guru #Guru Honorer
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Bagikan