Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) menemui buruh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota, Kamis (18/11). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11). Namun demikian, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen itu dinilai buruh masih terlalu kecil.
Kini, Pemprov DKI dan pemerintah pusat tengah mencari alternatif lain agar semua pihak tak ada yang dirugikan dalam penetapan UMP tahun depan tersebut.
"Tunggu saja, kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk menari solusi dengan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan
Riza mengatakan, penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan Pemprov DKI yang menyusun. DKI hanya memasukkan angka inflasi ke pemerintah pusat.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Lanjut dia, kenaikan UMP DKI disusun bukan dengan kemauan pengusaha atau pemerintah saja. Sudah ada rumusan yang mengatur hingga angka UMP DKI naik 0,8 persen atau Rp 37.749 dibandingkan pada 2021.
"Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," paparnya.
Baca Juga:
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia
Untuk diketahui, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5 persen pada 2022.
"Memberikan target ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Asp)
Baca Juga:
Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat