Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) menemui buruh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota, Kamis (18/11). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11). Namun demikian, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen itu dinilai buruh masih terlalu kecil.
Kini, Pemprov DKI dan pemerintah pusat tengah mencari alternatif lain agar semua pihak tak ada yang dirugikan dalam penetapan UMP tahun depan tersebut.
"Tunggu saja, kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk menari solusi dengan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan
Riza mengatakan, penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan Pemprov DKI yang menyusun. DKI hanya memasukkan angka inflasi ke pemerintah pusat.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Lanjut dia, kenaikan UMP DKI disusun bukan dengan kemauan pengusaha atau pemerintah saja. Sudah ada rumusan yang mengatur hingga angka UMP DKI naik 0,8 persen atau Rp 37.749 dibandingkan pada 2021.
"Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," paparnya.
Baca Juga:
Puji Putusan MK, Kelompok Buruh Sebut Perjuangan Mereka Tak Sia-sia
Untuk diketahui, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5 persen pada 2022.
"Memberikan target ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Asp)
Baca Juga:
Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026