Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 November 2021
Buruh Desak Seluruh Aturan Terkait UU Cipta Kerja Ditangguhkan

Buruh saat mengawal sidang putusan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun. Jika tidak, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, seluruh aturan terkait ketenagakerjaan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunannya seharusnya ditangguhkan.

Baca Juga:

PDIP Sebut Pemerintah-DPR Punya Banyak Waktu Perbaiki UU Cipta Kerja

"Kita bisa menafsirkan bahwa aturan-aturan ketenagakerjaan yang sifatnya strategis dan berdampak luas harus kembali kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata KSPI melalui kuasa hukumnya dalam uji formil judicial review UU Cipta Kerja Said Salahudin dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (25/11).

Ia mengatakan, aturan-aturan ketenagakerjaan yang strategis dan berdampak luas bagi kehidupan pekerja adalah terkait upah pekerja, perjanjian kerja dan jam kerja.

Ia mengatakan, seluruh aturan tersebut harus ditangguhkan sampai UU Cipta Kerja diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

"Jadi semua yang ditangguhkan sebelum selesai yang 2 tahun ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Ia meyakini, keadilan masih bisa ditegakkan dalam upaya memperjuangkan hak-hak dasar buruh.

"KSPI dan KSPSI AGN dan anggota KSPI Riden Hatam Azis, kami apesiasi putusan MK," kata Said.

Baca Juga:

MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja

Said juga mengatakan, pihaknya siap berpartisipasi dalam perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan waktu selama 2 tahun.

"Kami akan ikuti, siap sepanjang tidak melanggar UU dan sepanjang tidak mengurangi hak dasar buruh," ujarnya.

Said Iqbal pun mendesak seluruh gubernur di Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tuntutan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air.

"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI juga mendesak kepada seluruh gubernur agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Permintaan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

"KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menatapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015," terangnya. (Knu)

Baca Juga:

Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki

#UU Cipta Kerja #Omnibus Law #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bagikan