Buktikan Kebohongan Wahyu Setiawan, Kubu Hasto Minta Jaksa Buka CCTV

Jumat, 25 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menampilkan rekaman CCTV yang berada di ruang merokok lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya, membuktikan kesaksian eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menyebut sempat mendengar obrolan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah dan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk mengubah keterangannya mengenai sumber uang suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 bukan berasal dari Harun Masiku melainkan Sekjen PDIP.

"Jadi kami juga meminta supaya selebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya ini kasus ini terang," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).

Ronny menilai, keterangan Wahyu tak masuk akal. Sebab, jika ada pengubahan kesaksian, maka, semestinya Donny Tri dan Saeful diperiksa lebih dari satu kali. Faktanya atau yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua saksi itu hanya diperiksa satu kali.

Baca juga:

Menangis usai Diperiksa KPK, Windy Idol: Kerjaan Rusak Semua, Saya Ingin Punya Masa Depan

"Padahal logikanya sodara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 di tanggal 9, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 21 Januari, 12 Februari, 11 Februari," ungkapnya.

Ronny menekankan, dengan ditampilkannya rekaman CCTV itu bisa menjadi informasi yang utuh dan alat bukti pendukung dari keterangan eks komisioner KPU tersebut.

"Kalau publik melihat bahwa ingin kasus ini supaya mendapatkan informasi yang utuh, tentunya kita harus saling dukung dong ya, kita mendukung penegakan hukum ini, tapi ayo kita sama-sama dan kita mendukung kalau JPU bisa menghadirkan CCTV tersebut maka lebih baik. Tetapi kalau tidak bisa dihadirkan maka kami melihat bahwa keterangan saksi ini diragukan," ucapnya.

"Jadi di dalam persidangan beberapa agenda ini, kami melihat bahwa keterangan saksi ini berdiri sendiri. Kita tahu bahwa di hukum pidana, satu saksi bukan saksi, satu saksi harus didukung dengan alat bukti yang lainnya," sambung Ronny.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Wahyu menjelaskan informasi sumber uang suap itu didapatkannya saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.

Saat itu, di sela-sela proses pemeriksaan, Wahyu sempat beristirahat sambil merokok di ruang lantai dua KPK. Di sana ada Donny dan Saeful yang sedang mengobrol.

"Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol," ucap Wahyu.

"Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (sumber uang suap). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu," kata Wahyu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan