Buktikan Kebohongan Wahyu Setiawan, Kubu Hasto Minta Jaksa Buka CCTV


Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menampilkan rekaman CCTV yang berada di ruang merokok lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya, membuktikan kesaksian eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menyebut sempat mendengar obrolan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah dan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk mengubah keterangannya mengenai sumber uang suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 bukan berasal dari Harun Masiku melainkan Sekjen PDIP.
"Jadi kami juga meminta supaya selebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya ini kasus ini terang," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).
Ronny menilai, keterangan Wahyu tak masuk akal. Sebab, jika ada pengubahan kesaksian, maka, semestinya Donny Tri dan Saeful diperiksa lebih dari satu kali. Faktanya atau yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua saksi itu hanya diperiksa satu kali.
Baca juga:
Menangis usai Diperiksa KPK, Windy Idol: Kerjaan Rusak Semua, Saya Ingin Punya Masa Depan
"Padahal logikanya sodara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 di tanggal 9, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 21 Januari, 12 Februari, 11 Februari," ungkapnya.
Ronny menekankan, dengan ditampilkannya rekaman CCTV itu bisa menjadi informasi yang utuh dan alat bukti pendukung dari keterangan eks komisioner KPU tersebut.
"Kalau publik melihat bahwa ingin kasus ini supaya mendapatkan informasi yang utuh, tentunya kita harus saling dukung dong ya, kita mendukung penegakan hukum ini, tapi ayo kita sama-sama dan kita mendukung kalau JPU bisa menghadirkan CCTV tersebut maka lebih baik. Tetapi kalau tidak bisa dihadirkan maka kami melihat bahwa keterangan saksi ini diragukan," ucapnya.
"Jadi di dalam persidangan beberapa agenda ini, kami melihat bahwa keterangan saksi ini berdiri sendiri. Kita tahu bahwa di hukum pidana, satu saksi bukan saksi, satu saksi harus didukung dengan alat bukti yang lainnya," sambung Ronny.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Wahyu menjelaskan informasi sumber uang suap itu didapatkannya saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.
Saat itu, di sela-sela proses pemeriksaan, Wahyu sempat beristirahat sambil merokok di ruang lantai dua KPK. Di sana ada Donny dan Saeful yang sedang mengobrol.
"Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol," ucap Wahyu.
"Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (sumber uang suap). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu," kata Wahyu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
