Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buka Saat Libur Lebaran, Polisi Minta Tempat Rekreasi Jual Tiket Secara Online

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Mei 2021

MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan COVID-19. Polda Metro Jaya menggelar operasi terpusat 'Ketupat Jaya 2021' selama 12 hari.

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto mengatakan, operasi Ketupat Jaya tersebut akan melibatkan ribuan personel dari lintas instansi. Operasi rutin ini juga digelar untuk mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik.

Baca Juga:

Kapolri Keluarkan Panduan Pengawasan Tempat Wisata yang Buka Selama Libur Lebaran

Dalam operasi 'Ketupat Jaya' ini, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 31 titik. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mendirikan 77 pos pengamanan.

"Kemudian untuk kegiatannya di antaranya adalah melakukan penyekatan itu ada di 14 titik, kemudian ada check point sebanyak 17 titik. Kemudian selain itu juga disiapkan 77 pos pengamanan," ucap Marsudianto.

Dia menjelaskan, 77 pos pengamanan tersebut tersebar di beberapa titik, mulai dari pusat rekreasi, mal, pasar, hingga pusat perekonomian lainnya. Dalam operasi ini, polisi fokus pada kebijakan larangan mudik.

Inti dari operasi ini adalah agar warga tetap pedoman pada prokes, masyarakat tidak ada yang mudik dan tetap tinggal di Jakarta. Lalu, yang masih beraktivitas berada di kota Jakarta, mereka tetap dalam kondisi yang sehat, namun juga dijamin keamanannya.

Pihaknya juga mengantisipasi tempat-tempat wisata yang ada di Ibu Kota. Sebab, operasi Ketupat Jaya ini, khususnya di tempat-tempat rekreasi, akan menyesuaikan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pengunjung Pasar Tanah Abang. (Foto: Antara)
Pengunjung Pasar Tanah Abang. (Foto: Antara)

"Kalau memang nanti dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, punya kebijakan lain, tentunya kami akan menyesuaikan dan akan kami lakukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut," tutur dia.

Menurut Marsudianto, penyesuaian aturan itu perlu dilakukan supaya nanti apabila tempat rekreasi tetap dibuka maka tidak terjadi penumpukan pengunjung. Semisalnya,calon pengunjung membeli tiket secara.

"Jadi untuk tiketnya dibeli secara online, kemudian dibatasi hanya 50 persen, toh kalau masih ada juga penumpukan kami akan lakukan penyekatan buka-tutup sementara waktu," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

DPR Desak Jokowi Tutup Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

Baca Artikel Asli