BPOM Hapus 4.922 Link Penjualan Obat Sirop yang Dilarang di E-commerce

Senin, 24 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menggalakkan patroli siber terhadap e-commerce atau pelaku usaha yang menjual obat sirop secara online.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar tak ada konsumen yang konsumsi obat sirop yang dilarang beredar. Sehingga, pemerintah bisa dengan cepat melakukan penanganan kasus ginjal akut misterius.

Baca Juga:

Sejumlah Apotek di Jakbar Dipasangi Pamflet Obat Sirop yang Ditarik BPOM

"Dalam hal ini juga, Badan POM patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan online dari produk-produk obat tersebut untuk menelusuri produk tidak aman tadi yah," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui Youtube, Minggu (23/10).

BPOM juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan obat yang dilarang beredar di media online.

Sejauh ini, kata Penny, sudah lebih dari empat ribu link terlacak melakukan penjualan obat yang dilarang pemerintah.

Baca Juga:

Kemenkes, BPOM dan IDAI Diminta Investigasi Kasus Ginjal Akut

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi e-commerce tentunya melakukan takedown terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat dan dinyatakan tidak aman tersebut yah dan akan di takedown juga," ujarnya

Lanjut dia, paling penting sekarang ini orang tua agar lebih waspada menjadi konsumen yang cerdas untuk selalu mencatat obat yang dimakan. Diharakan juga untuk membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit.

"Bila dilakukan secara online harus dilakukan di apotek telah memiliki izin penyelenggaraan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan BPOM Terkait Izin Edar Obat Sirop

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan