BPOM Hapus 4.922 Link Penjualan Obat Sirop yang Dilarang di E-commerce

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 24 Oktober 2022
BPOM Hapus 4.922 Link Penjualan Obat Sirop yang Dilarang di E-commerce

Ilustrasi Obat. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menggalakkan patroli siber terhadap e-commerce atau pelaku usaha yang menjual obat sirop secara online.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar tak ada konsumen yang konsumsi obat sirop yang dilarang beredar. Sehingga, pemerintah bisa dengan cepat melakukan penanganan kasus ginjal akut misterius.

Baca Juga:

Sejumlah Apotek di Jakbar Dipasangi Pamflet Obat Sirop yang Ditarik BPOM

"Dalam hal ini juga, Badan POM patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan online dari produk-produk obat tersebut untuk menelusuri produk tidak aman tadi yah," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui Youtube, Minggu (23/10).

BPOM juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan obat yang dilarang beredar di media online.

Sejauh ini, kata Penny, sudah lebih dari empat ribu link terlacak melakukan penjualan obat yang dilarang pemerintah.

Baca Juga:

Kemenkes, BPOM dan IDAI Diminta Investigasi Kasus Ginjal Akut

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi e-commerce tentunya melakukan takedown terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat dan dinyatakan tidak aman tersebut yah dan akan di takedown juga," ujarnya

Lanjut dia, paling penting sekarang ini orang tua agar lebih waspada menjadi konsumen yang cerdas untuk selalu mencatat obat yang dimakan. Diharakan juga untuk membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit.

"Bila dilakukan secara online harus dilakukan di apotek telah memiliki izin penyelenggaraan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan BPOM Terkait Izin Edar Obat Sirop

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #Obat #E-commerce Indonesia #Toko Online #Situs Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
BPOM telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Saat ini, jumlah industri obat Indonesia mencapai 272 yang memiliki pabrik. Sedangkan perusahaan besar farmasi jumlahnya 3.009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
Indonesia
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
eredaran obat palsu dan produk obat tradisional atau suplemen kesehatan mengandung bahan berbahaya (bahan kimia obat/BKO) yang masih ditemukan di beberapa titik, seperti di Pasar Pramuka dan Grogol.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
Indonesia
TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI
TNI akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dalam jumlah besar.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Bagikan