Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan


Gedung Ditjen Pajak.(foto: dok DJP)
MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pajak e-commerce terhadap pedagang di toko daring ditunda. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
"(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026)," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10).
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak lokapasar sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi yang dilakukan merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Selain itu, lokapasar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.(knu)
Baca juga:
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
