BPN DKI Pastikan Biaya Perubahan Nama Jalan di Sertifikat Tanah Gratis

Senin, 27 Juni 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama 22 jalan di Jakarta pada 20 Juni 2022 lalu.

Puluhan jalan tersebut diberikan nama tokoh-tokoh Betawi. Pergantian tersebut dinilai sangat penting karena bertujuan sebagai penanda bagi generasi baru untuk mengenang perjuangan para tokoh lintas waktu tersebut.

Baca Juga:

Anies Pastikan Perubahan Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan Gratis

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya," ucap Dwi Budi saat konferensi pers dengan Gubernur Anies soal pergantian 22 nama jalan Jakarta, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Baca Juga:

Anies Ubah Nama Jalan, Dukcapil DKI Buka Layanan Perubahan Data Kependudukan

Pada prinsipnya, sambung Dwi, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta mendukung sepenuhnya keputusan Anies guna mereformasi jalan-jalan baru di Ibu Kota.

Lebih lanjut, Dwi Budi menuturkan, BPN Provinsi DKI akan siap melayani apabila warga yang jalan rumahnya diganti untuk mengubah data alamat pada dokumen sertifikat tanah.

"Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Sekjen PDIP Sarankan NasDem Bantu Anies Sosialisasikan Perubahan Nama Jalan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan