Anies Pastikan Perubahan Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan Gratis


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat jumpa pers dengan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Dalam Kepgub itu, Anies mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota dengan memakai nama tokoh-tokoh Betawi. Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang berada di wilayah tersebut diharuskan melakukan perubahan data kependudukan.
Baca Juga
Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan
Anies menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memungut biaya alias gratis kepada warga jika ingin mengurus dokumen kependudukan imbas nama jalan diganti.
"Kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain," kata Anies saat jumpa pers dengan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Pemprov DKI juga tidak mendesak warga yang nama jalan rumahnya diganti untuk segera mengubah data kependudukan. Artinya dokumen administrasi kependudukan yang lama masih berlaku dan diakui secara legal.
"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya. Tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," urainya
Adapun, ada sejumlah dokumen administrasi yang akan berubah terkait dengan pergantian 22 jalan di Jakarta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat rumah, NPWP, STNK, asuransi dan BPKB kendaraan.
Baca Juga
Nama Jalan Baru di Jakarta, Perusahaan Tetap Gunakan Alamat Lama hingga Izin Berakhir
Lanjut Anies, untuk nama jalan yang baru, akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan KTP elektronik.
"Jadi semua aspek itu Insya Allah tidak akan membebani dan kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi. Sehingga, masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian pada semua," tuturnya.
Untuk diketahui, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.
Selanjutnya, dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.
Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. (Asp)
Baca Juga
22 Nama Jalan Diganti, Warga DKI Keluhkan bakal Ribet Urus Dokumen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
