Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Juni 2022
Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan

Kawasan jl. Warung Buncit Raya yang namanya diubah menjadi Jalan Tutty Alawiyah di Jakarta Selatan, Kamis. (23/6/2022) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tak akan mempersulit pengurusan data penduduk di 22 lokasi jalan yang diubah namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak berimbas kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) warga yang lama.

Firman menegaskan, STNK warga DKI Jakarta yang sudah ada masih tetap berlaku.

"Lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti," kata Firman kepada wartawan, Senin (27/6).

Baca Juga:

Anies Ubah Nama 22 Jalan, Kemendagri Wajibkan Warga Perbarui Data Kependudukan

Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.

Firman juga memastikan pembuatan STNK baru khusus di wilayah itu tidak dipungut biaya.

Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait itu.

"Kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK, tidak bayar lagi," ucap dia.

Ia memastikan, masyarakat tak akan dibebani dengan adanya kebijakan ini.

"Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena pelat nomor. Saya sudah bilang seperti itu (gratis), bertahap nanti pergantiannya," imbuhnya.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Cermati Wacana Syarat Perjalanan di Tengah Naiknya Kasus COVID-19

Firman menyebut biaya itu ditanggung oleh pemerintah untuk warga yang terdampak.

Namun, ia juga menyebut, biaya kembali dipungut setelah tahun kelima masa STNK habis.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, warga tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan buntut nama jalan diganti.

Dia mengatakan, perubahan data kependudukan dan data lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Anies menuturkan bagi warga yang nama jalannya diubah dan belum melakukan perubahan, data lama masih tetap berlaku.

Dia menyebut warga juga bisa langsung melakukan perubahan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.

Anies berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat terkait perubahan nama jalan. Dia ingin masyarakat tetap tenang.

"Jadi semua aspek itu insyaallah tidak akan membebani," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies mengubah 22 nama jalan hingga gedung di Jakarta.

Puluhan nama jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022. (Knu)

Baca Juga:

22 Nama Jalan Diganti, Warga DKI Keluhkan bakal Ribet Urus Dokumen

#Korlantas #STNK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Bagikan