Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Juni 2022
Korlantas Beri Penjelasan Terkait Pengurusan Surat Kendaraan di Wilayah Ganti Nama Jalan

Kawasan jl. Warung Buncit Raya yang namanya diubah menjadi Jalan Tutty Alawiyah di Jakarta Selatan, Kamis. (23/6/2022) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tak akan mempersulit pengurusan data penduduk di 22 lokasi jalan yang diubah namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak berimbas kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) warga yang lama.

Firman menegaskan, STNK warga DKI Jakarta yang sudah ada masih tetap berlaku.

"Lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti," kata Firman kepada wartawan, Senin (27/6).

Baca Juga:

Anies Ubah Nama 22 Jalan, Kemendagri Wajibkan Warga Perbarui Data Kependudukan

Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.

Firman juga memastikan pembuatan STNK baru khusus di wilayah itu tidak dipungut biaya.

Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait itu.

"Kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK, tidak bayar lagi," ucap dia.

Ia memastikan, masyarakat tak akan dibebani dengan adanya kebijakan ini.

"Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena pelat nomor. Saya sudah bilang seperti itu (gratis), bertahap nanti pergantiannya," imbuhnya.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Cermati Wacana Syarat Perjalanan di Tengah Naiknya Kasus COVID-19

Firman menyebut biaya itu ditanggung oleh pemerintah untuk warga yang terdampak.

Namun, ia juga menyebut, biaya kembali dipungut setelah tahun kelima masa STNK habis.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, warga tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan buntut nama jalan diganti.

Dia mengatakan, perubahan data kependudukan dan data lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Anies menuturkan bagi warga yang nama jalannya diubah dan belum melakukan perubahan, data lama masih tetap berlaku.

Dia menyebut warga juga bisa langsung melakukan perubahan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.

Anies berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat terkait perubahan nama jalan. Dia ingin masyarakat tetap tenang.

"Jadi semua aspek itu insyaallah tidak akan membebani," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies mengubah 22 nama jalan hingga gedung di Jakarta.

Puluhan nama jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022. (Knu)

Baca Juga:

22 Nama Jalan Diganti, Warga DKI Keluhkan bakal Ribet Urus Dokumen

#Korlantas #STNK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Kejujuran dalam pelaporan ini dianggap krusial agar pemimpin dapat memetakan kekuatan personel secara riil di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Indonesia
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
"Ini juga terbanyak arus balik sepanjang sejarah ini karena tahun lalu adalah 223.163, jadi ada peningkatan 14,8 persen," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Bagikan