BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar
Jumat, 29 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Komisi II DPR RI tengah menggelar rapat mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat digelar setelah BPK melakukan audit terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kita masih rapat," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto kepada MerahPutih.com, Jumat malam (29/5).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan hingga kini pihaknya belum mengetahui terkait jenis audit yang digunakan oleh BPK. Apakah berbentuk investigatif atau audit harian serta berapa lama waktu yang dibutuhkan BPK.
>
"Masih kita cek," tandas Agus.
Berdasarkan data yang didapat MerahPutih.com, ada 14 poin penting audit yang dilakukan BPK terhadap KPU. Audit tersebut berjudul "Temuan Terkait Indikasi Kerugian Negara". Audit tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Dalam data tersebut dijelaskan bahwa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh KPU sekitar Rp34,3 miliar. (mad/bhd)
BACA JUGA:
Komisi II Rapat dengan BPK Bahas KPU Sore Ini
Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU
Syarat Pencalonan Parpol Berkonflik, KPU Berpedoman Putusan Inkrah Pengadilan