BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar


KPU, Bawaslu dan DKPP sedang rapat membahas pelaksanaan pilkada serentak, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/3). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Komisi II DPR RI tengah menggelar rapat mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat digelar setelah BPK melakukan audit terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kita masih rapat," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto kepada MerahPutih.com, Jumat malam (29/5).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan hingga kini pihaknya belum mengetahui terkait jenis audit yang digunakan oleh BPK. Apakah berbentuk investigatif atau audit harian serta berapa lama waktu yang dibutuhkan BPK.
"Masih kita cek," tandas Agus.
Berdasarkan data yang didapat MerahPutih.com, ada 14 poin penting audit yang dilakukan BPK terhadap KPU. Audit tersebut berjudul "Temuan Terkait Indikasi Kerugian Negara". Audit tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Dalam data tersebut dijelaskan bahwa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh KPU sekitar Rp34,3 miliar. (mad/bhd)
BACA JUGA:
Komisi II Rapat dengan BPK Bahas KPU Sore Ini
Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU
Syarat Pencalonan Parpol Berkonflik, KPU Berpedoman Putusan Inkrah Pengadilan
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!

Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
