Bolos Pasca Lebaran, Menpan RB: PNS Tidak Naik Jabatan

Senin, 11 Juli 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan bolos usai libur Lebaran akan mendapatkan sanksi administrasi.

Adapun sanksi administrasi yang dimaksud adalah terkait dengan promosi jabatan kerja.

Yuddy mengatakan PNS yang tidak menaati aturan terhadap surat edaran resmi yang dikeluarkan menjelang Ramadan, tidak akan diberikan promosi kenaikan jabatan.

"Bagi mereka yang tidak mementingkan kepentingan publik, tidak akan mendapat promosi jabatan," kata Yuddy saat acara halal bihalal di Gedung Kementerian PAN-RB, Senin (11/7).

Dalam surat edaran itu, masih kata Yuddy, terdapat pula imbauan kepada seluruh PNS agar tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran selama satu minggu (11-15 Juli 2016).

Dengan demikian, jumlah libur yang PNS dapat selama Hari Raya Idul Fitri 1437 H sebanyak sembilan hari.

"PNS memang memiliki hak untuk mengajukan cuti. Tapi saya minta mereka tidak mengajukan cuti pasca-Lebaran karena pemerintah sudah memberikan hari libur yang cukup lama. Kecuali untuk alasan-alasan tertentu," tambah Yuddy. (Ard).

BACA JUGA:

  1. Libur Lebaran, Kebyar Seni Budaya Minang Ramaikan TMII
  2. Puncak Arus Balik Tahun Ini Alami Pergeseran
  3. Informasi Puncak Arus Balik Lebaran
  4. Pantauan Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan
  5. Kakorlantas Polri Tinjau Langsung Kondisi Arus Balik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan