Merahputih.com - Bayang-bayang obat keras jenis tramadol kini menghantui bangku sekolah hingga tenda-tenda hajatan di pelosok desa. Ancaman ini nyata, merayap dalam saku para remaja lewat pil murah berkedok pereda nyeri namun berujung kerusakan saraf permanen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyoroti maraknya penyalahgunaan tramadol. Aspirasi ini mengemuka saat memimpin Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bareskrim Polri guna membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
“Tak kalah penting, di jajaran sekolah sekarang ada tramadol. Ini juga harus mulai dibatasi, tidak hanya di sekolah tapi sampai ke tingkat desa. Jangan sampai di wilayah mana pun, bahkan dalam acara hajatan masyarakat kecil, ada mengonsumsi dengan harga Rp50.000 sampai Rp100.000 sekali pakai,” ujar Dede.
Baca juga:
Darurat Peredaran Obat Farmasi Ilegal
Penyalahgunaan obat farmasi tanpa resep terus menunjukkan tren kenaikan mengkhawatirkan. Kelompok rentan seperti pelajar serta pekerja informal menjadi sasaran utama pengedar karena akses mudah dan harga relatif terjangkau.
Dede menilai pergeseran fungsi obat pereda nyeri menjadi sarana mabuk merupakan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia masa depan.
Data BNN mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai kisaran 1,7 persen dari total populasi atau setara 3 juta orang lebih. Angka tersebut menjadi alasan kuat perlunya pengawasan ketat terhadap obat-obatan tertentu berpotensi salah guna.
Penguatan Rehabilitasi dan Integrasi Daerah
Selain aspek penindakan, Komisi III menekankan urgensi program rehabilitasi bagi pengguna. Selama kunjungan kerja ke berbagai daerah, jajaran BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan. Dede mengusulkan penguatan posisi struktural BNN di tingkat provinsi agar lebih terintegrasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga:
“Komisi III sangat setuju mendukung agar BNN di wilayah provinsi bisa bergabung dengan Forkopimda. Ke depan, ini akan menjadi pembahasan agar BNN wilayah provinsi bisa menginduk atau bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan dukungan DIPA di wilayah masing-masing,” jelas Dede.
Integrasi tersebut diharapkan membuka peluang dukungan anggaran dari daerah, serupa pola hubungan dinas komunikasi serta informatika daerah dengan kementerian pusat. Melalui RUU Narkotika dan Psikotropika terbaru, DPR RI menargetkan sistem pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi berjalan lebih sinkron demi memutus rantai peredaran gelap narkoba.