Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 mengalami kenaikan signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian BHR tahun ini telah melalui komunikasi intensif dengan para perusahaan aplikasi transportasi digital dan memperoleh komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Bonus hari raya untuk ojol pada 2026 bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar. Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Baca juga:

Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima

DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026

Airlangga menjelaskan bahwa pada 2025 total BHR dari aplikator seperti GoTo dan Grab berada di kisaran Rp 105 miliar hingga Rp 110 miliar. Saat itu masing-masing perusahaan mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar.

Pada 2026, kedua perusahaan tersebut meningkatkan alokasi dana hingga sekitar Rp110 miliar masing-masing, sehingga total BHR bagi para mitra pengemudi meningkat menjadi Rp 220 miliar.

Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni sekitar H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, pemerintah memastikan aspek perlindungan sosial bagi para pengemudi. Airlangga menegaskan bahwa mitra pengemudi telah terdaftar dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Baca juga:

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya, sekaligus untuk mendorong produktivitas mereka.

Pemberian BHR pada tahun ini juga diatur melalui Surat Edaran resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketiga, perusahaan aplikasi diminta bersikap transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diberikan kepada mitra pengemudi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (Asp)

Baca Artikel Asli