Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 mengalami kenaikan signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian BHR tahun ini telah melalui komunikasi intensif dengan para perusahaan aplikasi transportasi digital dan memperoleh komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Bonus hari raya untuk ojol pada 2026 bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar. Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Baca juga:

Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima

DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026

Airlangga menjelaskan bahwa pada 2025 total BHR dari aplikator seperti GoTo dan Grab berada di kisaran Rp 105 miliar hingga Rp 110 miliar. Saat itu masing-masing perusahaan mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar.

Pada 2026, kedua perusahaan tersebut meningkatkan alokasi dana hingga sekitar Rp110 miliar masing-masing, sehingga total BHR bagi para mitra pengemudi meningkat menjadi Rp 220 miliar.

Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni sekitar H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, pemerintah memastikan aspek perlindungan sosial bagi para pengemudi. Airlangga menegaskan bahwa mitra pengemudi telah terdaftar dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Baca juga:

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya, sekaligus untuk mendorong produktivitas mereka.

Pemberian BHR pada tahun ini juga diatur melalui Surat Edaran resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketiga, perusahaan aplikasi diminta bersikap transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diberikan kepada mitra pengemudi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (Asp)

#Bonus Hari Raya #THR #Ojek Online #Ojol #Airlangga Hartarto # Yassierli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Bagikan