MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal segera berkoordinasi dengan para pengelola gedung untuk bisa menyediakan tempat untuk pengemudi ojek online (ojol) saat menjemput pesanan. Hal ini dilakukan setelah ramai di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat terkait dengan penertiban ojol di bahu jalan atau parkir liar.
"Kami akan segera mengoordinasikan hal ini dan mengadakan rapat dengan mengundang teman-teman komunitas ojol serta operator agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Minggu (21/6)
Ia mengakui belum seluruh gedung di Jakarta menyediakan tempat untuk para ojol. Oleh karena itu, Dishub akan segera berkomunikasi dengan para pengelola gedung, termasuk dengan aplikator ojol. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
"Secepatnya, mungkin minggu depan kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait ruang parkir khusus ojol," ucapnya.
Baca juga:
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya akan tetap bakal melakukan penertiban parkir liar. Namun, penertiban itu bakal dilakukan dengan humanis. Artinya petugas di lapangan bakal mengedepankan dialog dalam bertindak.
Penertiban akan terus kami lanjutkan dengan mengedepankan arahan Gubernur, yaitu secara humanis. Kami akan melakukan pendekatan persuasif dan dialogis saat melakukan penertiban di lapangan.
Budi Awaluddin, Kepala Dishub DKI Jakarta
Dalam kasus pengangkutan motor pengemudi ojol yang viral di media sosial, ia memastikan petugas di lapangan tidak menarik pungutan liar (pungli). Menurut dia, petugas hanya membawa motor milik pengemudi ojol atas nama Sulis Agung Wibowo saat terjaring penertiban lantaran terparkir di trotoar kawasan Jatinegara, tepatnya di depan J-Town, pada Rabu (17/6).
Sejumlah kendaraan yang terjaring penertiban itu langsung dibawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur. Namun, setelah itu, kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membuat surat pernyataan pada hari yang sama.
"Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke truk kami," kata dia.
Menurut dia, kunjungan jajaran Sudinhub Jakarta Timur ke rumah Sulis pada Sabtu (20/6) dilakukan dalam rangka silaturahmi. Upaya itu juga untuk meredam kegaduhan di media sosial.
"Pak Sulis sudah mengambil motornya pada hari itu juga tanpa ada pemungutan biaya, dan beliau telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.(Asp)
Baca juga: