MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meluncurkan tiga inovasi pelayanan publik secara bersamaan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Minggu (9/8) pagi ini.
Tiga program tersebut meliputi peluncuran resmi Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813, Kick Off Program 'Pelopor Kita Jakarta', serta peluncuran rute khusus Transjakarta HBKB Ancol.
Baca juga:
Khusus layanan Call Center, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tetap berjalan, meskipun kebakaran Gedung Teknis Dishub Bapenda, Jakarta Pusat, sempat berdampak pada ruang operasional Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPLL) Dishub di lantai 16.
"Nomor Call Center 1500813 tetap dapat dihubungi masyarakat. Kami memastikan pelayanan tetap berjalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Petugas Operator Call Center Dipindahkan ke Kantor Pusdatin Perhubungan
Dishub juga melakukan penataan kembali dukungan operasional SPLL, termasuk merelokasi petugas Call Center 1500813 ke Kantor Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perhubungan di MT Haryono.
Baca juga:
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Meski proses relokasi berlangsung, Budi memastikan masyarakat tetap dapat menghubungi Call Center 1500813. Layanan tersebut tetap berjalan selama proses pemindahan berlangsung.
Kami memastikan pelayanan tetap berjalan selama proses relokasi dan terus melakukan penyesuaian operasional agar layanan dapat kembali optimal,
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin
Visi Call Center Dishub DKI 1500813
Peluncuran Call Center Dishub DKI Jakarta mengusung tema 'Satu Nomor, Solusi Transportasi Jakarta'. Dengan semangat ‘Dishub Hadir Untuk Jakarta', layanan ini hadir sebagai pusat integrasi aduan dan laporan masyarakat selama 24 jam dalam seminggu.
Kehadiran Call Center 1500813 bertujuan memangkas sekat birokrasi sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan layanan derek dan evakuasi kendaraan, pemanduan untuk kondisi darurat, hingga tindak lanjut pengaduan terkait fasilitas jalan dan parkir liar. (*)