Berstatus Tersangka, Firli Dinilai Tidak Lagi Punya Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Kamis, 30 November 2023 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Menurut rencana, pemeriksaan Firli dilangsungkan pada Jumat (1/12) pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca Juga
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menegaskan, Firli tidak punya alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
"Dengan posisi nonaktif, apalagi KPK sudah menyatakan bahwa akses ke KPK diputus dan tidak lagi dilibatkan dalam tugas KPK, maka sudah tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir," tuturnya di Jakarta, Kamis (30/11).
Selain itu, kata Yudi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa berpergian ke luar negeri oleh penyidik," tambah Yudi.
Baca Juga
Ia berpendapat sikap kooperatif tanpa mangkir dari Firli Bahuri merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, mengingat peran Firli sangat sentral dalam kasus tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Yudi berharap Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (1/12).
"Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tidak perlu terjadi lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)
Baca Juga