KPK Tak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak memberi bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural KPK, Selasa (28/11), hari ini.
Baca Juga:
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali.
Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli, kata Ali, mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya.
Ali menjelaskan, rapat pimpinan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
“Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL serta ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Merespons penetapan tersangka tersebut, Firli melawan. Ia telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Pon)
Baca Juga:
Bareskrim Periksa SYL Besok di Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang