Bareskrim Periksa SYL Besok di Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
ersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
MerahPutih.com - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di kasus dugaan pemerasan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Betul (diperiksa) besok (Rabu), pukul 14.00 WIB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Tetapi, Arief enggak merinci materi pemeriksaan apa yang akan digali terhadap SYL besok. Namun, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan, dan yang pertama sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyebut panggilan pemeriksaan telah diterima sejak Senin (27/11).
Ia mengatakan agenda pemeriksaan besok hanya meminta keterangan tambahan kliennya.
"Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB," katanya.
Baca Juga
Kata Kapolri soal Potensi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan SYL
Dia menyebut, kliennya tak punya persiapan khusus terkait pemeriksaan besok.
"Enggak ada persiapan khusus. Kan sudah running dari awal. Ikuti proses saja," katanya.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya