LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga:
KPK Jelaskan Status Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Adapun penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu, kata Edwin, berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV Jelaskan Anggaran dan Pengawasan terhadap Kementan
SYL meminta perlindungan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, ada tiga nama lain yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. (Knu)
Baca Juga:
KPK Panggil Keponakan SYL Terkait Kasus Korupsi di Kementan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang