LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga:
KPK Jelaskan Status Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Adapun penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu, kata Edwin, berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV Jelaskan Anggaran dan Pengawasan terhadap Kementan
SYL meminta perlindungan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, ada tiga nama lain yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. (Knu)
Baca Juga:
KPK Panggil Keponakan SYL Terkait Kasus Korupsi di Kementan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi