KPK Jelaskan Status Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam telaah pada direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), sehingga belum ada proses penyelidikan apalagi penyidikan.
“Laporan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengadaan sapi di Kementan prosesnya di KPK tahapnya masih dalam telaah pada direktorat PLPM, belum ada proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Ghufron menjelaskan, karena masih ditelaah oleh direktorat PLPM, maka laporan dugaan rasuah tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK.
Baca Juga:
Polda Metro-KPK Optimalkan Fungsi Koordinasi Terkait Kasus Pemerasan SYL
“Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” ujarnya.
Ghufron juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa inisial-inisial nama bukan dari dirinya. Dia memastikan inisial-inisial nama itu pun masih sangat sumir karena laporan kasusnya masih dalam tahap telaah.
“Saya menjawab dan menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan insial tersebut adalah dari media,” imbuhnya.
Baca Juga:
Polda Metro Koordinasi dengan KPK soal Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
“Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan. Saya mengimbau media juga menjaga dan membantu KPK untuk tidak mendahului pemberitaan terhadap laporan yang sedang KPK tangani,” tambahnya.
Dikatakan Ghufron, proses telaah merupakan proses untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak. Karena masih proses telaah belum ada nama dan insial-insial tersebut.
“Intinya karena ini msh proses telaah belum ada nama dan inisial-insial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” kata Ghufron.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung akan Pecat Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
