Polda Metro-KPK Optimalkan Fungsi Koordinasi Terkait Kasus Pemerasan SYL


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat membahas penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Dokumen LHKPN Firli Bahuri yang Disita Polisi Bantu Ungkap Kasus Pemerasan SYL
Hasilnya, kepolisian dan KPK sepakat tak melakukan supervisi kasus yang menyeret nama Ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri tersebut.
Diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, tetapi tidak sampai ke langkah supervisi.
Ade beralasan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut. Nantinya, penyidik akan mengoptimalkan koordinasi dengan deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK.
"Diputuskan dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/11).
KPK menegaskan akan terus mendukung tim penyidik kepolisian dalam mengusut tuntas kasus itu.
Mereka akan terus membangun koordinasi dengan kepolisian untuk mendukung pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga:
Polda Metro Koordinasi dengan KPK soal Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
"Kami dalam penanganan perkara ini adalah masih dalam taraf koordinasi. Kemudian ada juga transparansi. Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," kata Direktur Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan.
Ade menjelaskan tidak ada hambatan berarti dalam koordinasi pihaknya dengan KPK. Dia juga menekankan, belum ada kebutuhan supervisi dari KPK.
"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya. Jadi belum sampai ke tahap supervisinya," ungkap Ade.
Namun demikian, Ade masih irit bicara terkait kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.
Polisi sampai saat ini masih perlu melakukan konsolidasi serta analisis terlebih dahulu.
"Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, maupun intimidasi apa pun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade. (Knu)
Baca Juga:
Firli Minta Polisi Berikan Kepastian Hukum soal Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
