Polda Metro Koordinasi dengan KPK soal Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

Jajaran Polda Metro Jaya sambangi KPK, Jumat (17/11). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Jajaran Polda Metro Jaya menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi mengenai penanganan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (17/11).
Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK Brigjen Pol Yudiawan Wibisono mengatakan komunikasi antara KPK dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tersebut masih sebatas koordinasi, dan belum masuk ke tahap supervisi.
Baca Juga
Kejagung akan Pecat Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
“Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi,” kata Yudiawan.
Yudiawan menyampaikan pihaknya mendukung kerja-kerja Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Dia menyebut lembaga antirasuah akan memberikan segala informasi yang dibutuhkan pihak kepolisian.
“Mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepannkan sinegergi dalam upaya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga
KPK Amankan Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak menjelaskan koordinasi bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam penanganan perkara.
“Sehingga kemudian disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya,” jelas Ade.
Senada dengan Yudiawan, Ade menyebut ditahap koordinasi tersebut akan memudahkan pertukaran informasi antara Polda Metro dengan KPK, termasuk transparansi dalam penyidikan dugaan pemerasan.
“Kedeputian korsup KPK RI memberikan dukungan terkait dengan tukar menukar informasi yang kemudian juga terkait dengan transparansi dan perbantuan lainnya terkait dengan dukungan kedeputian korsup KPK RI terhadap penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditrriskimsus PMJ dan Tipikor Bareskrim Polri,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
