Polda Metro Koordinasi dengan KPK soal Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 November 2023
Polda Metro Koordinasi dengan KPK soal Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

Jajaran Polda Metro Jaya sambangi KPK, Jumat (17/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jajaran Polda Metro Jaya menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi mengenai penanganan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (17/11).

Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK Brigjen Pol Yudiawan Wibisono mengatakan komunikasi antara KPK dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tersebut masih sebatas koordinasi, dan belum masuk ke tahap supervisi.

Baca Juga

Kejagung akan Pecat Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK

“Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi,” kata Yudiawan.

Yudiawan menyampaikan pihaknya mendukung kerja-kerja Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Dia menyebut lembaga antirasuah akan memberikan segala informasi yang dibutuhkan pihak kepolisian.

“Mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepannkan sinegergi dalam upaya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga

KPK Amankan Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak menjelaskan koordinasi bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam penanganan perkara.

“Sehingga kemudian disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya,” jelas Ade.

Senada dengan Yudiawan, Ade menyebut ditahap koordinasi tersebut akan memudahkan pertukaran informasi antara Polda Metro dengan KPK, termasuk transparansi dalam penyidikan dugaan pemerasan.

“Kedeputian korsup KPK RI memberikan dukungan terkait dengan tukar menukar informasi yang kemudian juga terkait dengan transparansi dan perbantuan lainnya terkait dengan dukungan kedeputian korsup KPK RI terhadap penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditrriskimsus PMJ dan Tipikor Bareskrim Polri,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan