Berikut 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi

Senin, 02 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Panita Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) resmi menyerahkan 10 nama yang disaring dari tes wawancara dan uji publik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nama-nama ini dinyatakan Pansel lolos ke tahap selanjutnya.

"Satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga:

Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi Tanggal 2 September

Kesepuluh nama tersebut adalah:

  1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
  2. Firli Bahuri (Polri)
  3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
  4. Johanis Tanak (Jaksa)
  5. Lii Pintauli Siregar (Advokat)
  6. Luthfi K Jayadi (Dosen)
  7. Nawawi Pamolango (Hakim)
  8. Nurul Ghufron (Dosen)
  9. Roby Arya Brata (Pegawai Sekretaris Kabinet)
  10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
Ketua TIm Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih
Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut Yenti menegaskan, Pansel adalah kepanjangan tangan Presiden sehingga nama-nama tersebut sudah disetujui Presiden.

"Tidak ada istilah mengoreksi, karena pansel adalah kepanjangan tangan Presiden ini hasilnya. Presiden mengikuti tahap demi tahap semuanya," tegas Yenti.

Baca Juga:

Ketua Umum PBNU: KPK Jangan Hanya Tangkap Yang Receh-receh

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(Pon)

Baca Juga:

Bubarkan Wadah Pegawai Menggema di Aksi Dukung Pansel Capim KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan