Ketua Umum PBNU: KPK Jangan Hanya Tangkap Yang Receh-receh
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj beri dukungan kepada KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan untuk menangkap para pelaku korupsi kelas kakap. Hal ini agar masyarakat dapat lebih merasakan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Saya harapkan kepada pimpinan KPK mendatang agar memberikan harapan dan kepuasan kepada masyarakat agar yang ditangkap itu yang besar-besar. Jangan hanya yang receh-receh, tangkap yang gajah," kata Kiai Said di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
Baca Juga:
Bubarkan Wadah Pegawai Menggema di Aksi Dukung Pansel Capim KPK
Menurut Kiai Said, jika KPK hanya mengungkap kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil maka akan mengurangi kredibilitas lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.
"Seandainya KPK menangkap yang lebih besar maka akan mendapat dukungan yang semakin besar dari masyarakat," ucap Kiai Said.
Oleh karena itu, Kiai Said meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja panitia seleksi yang dipimpin Yenti Garnasih agar dapat memilih calon pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas.
"Kita percaya pada Pansel tapi harus kita awasi, harus kita pelototin," tutup Kiai Said.
KPK telah merilis catatan rekam jejak 20 nama Capim lembaga antirasuah yang telah dinyatakan lolos seleksi profil assesment atau tahap keempat. Dari 20 nama itu, terdapat beberapa nama yang memiliki rekam jejak negatif.
Baca Juga:
Dipolisikan, Koordinator ICW Ngaku Sudah Tahu Siapa Dibalik Pelapornya
Dari 20 nama itu, KPK menemukan beberapa dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Berdasarkan data dari KPK ada kandidat dari Polri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK juga menemukan calon dari unsur Polri terlambat menyerahkan LHKPN. Laporan periodik mestinya dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.
Tak hanya itu, catatan kelam capim itu juga telah diserahkan KPK kepada pansel. Sayangnya, pansel tak menggubris saran KPK dan meloloskan nama-nama yang bermasalah tersebut.(Pon)
Baca Juga:
Analis Politik Ingatkan Jokowi Soal Peran KPK Dalam Kemenangannya di Pilpres 2019
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
Hasil Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU Sudah Final, Islah Dua Kubu Harus Terjadi
2 Kubu Berkonflik di PBNU Dikabarkan Sepakat Gelar Muktamar
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Sampaikan Persiapan Jelang Muktamar ke-35 PBNU
Musyawarah Kubro di Lirboyo Didorong Jadi Jalan Islah Pengurus PBNU
Gus Yahya Siap Laksanakan Keputusan Musyawarah Kubro demi Islah NU
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Gus Yahya Tidak Masalah Muktamar NU Mau Digelar Besok, Asal Syarat Terpenuhi
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat