Dipolisikan, Koordinator ICW Ngaku Sudah Tahu Siapa Dibalik Pelapornya


Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke polisi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk intimidasi terhadap lembaganya dalam mengawasi proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Adnan dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh seorang mahasiwa bernama Agung Zulianto. Ia bahkan mengaku sudah mendapatkan informasi terkait latar belakang pelapor hingga motifnya. Kendati demikian, Adnan enggan menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
Baca Juga:
WP KPK Serang Capim Polri dan Jaksa, Takut Jagoan Tersingkir
Hal yang terpenting, kata dia, ia bersama Koalisi Kawal Capim KPK akan tetap fokus mengawasi proses seleksi hingga tahap akhir.

"Karena Jumat besok katanya kan membahas siapa 10 calon pimpinan KPK yang paling layak dan nanti hari Senin tanggal 2 September mereka (Pansel) bertemu presiden dan itu adalah saat krusial yang perlu kita awasi bersama," ujar Adnan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Terkait dirinya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, Adnan merasa hal itu merupakan tafsir pelapor.
Dalam laporannya, pelapor menyinggung pernyataan Adnan dalam salah satu pemberitaan media online tanggal 19 Mei 2019.
Baca Juga:
Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk
Media itu memuat pernyataan Adnan soal komposisi Panitia Seleksi Capim KPK.
"Setahu saya sih kasus penyebaran informasi bohong itu kan kemarin dalam kasus Ratna Sarumpaet yang ngaku dipukul tapi ternyata dia operasi plastik. Nah itu kan kelihatan bohongnya," kata Adnan.
Dia mengatakan saat ini merupakan waktu krusial untuk melakukan pengawalan proses seleksi capim KPK. Pansel disebutnya segera menyerahkan 10 nama ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum nantinya diserahkan ke DPR.
Laporan terhadap Adnan, Asfinawati, dan Febri itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019. Perkara yang dilaporkan adalah memberikan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.(Knu)
Baca Juga:
Koalisi Kawal Capim KPK Luncurkan Petisi Daring Tolak Calon Bermasalah
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
