Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR Arzetti Bilbina membaca surat suara saat pemilihan Pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Setelah melalui proses uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon Pimpinan KPK dan pemungutan suara pemilihan Pimpinan KPK. Komisi III DPR memilih lima nama sebagai Pimpinan KPK Periode 2024-2029.
Komisi III DPR memilih Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 menggantikan Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango yang habis masa jabatannya dan empat orang sebagai Wakil Ketua KPK yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo.
Berikut calon pimpinan KPK dengan perolehan suara dalam pemilihan calon Pimpinan dan Ketua KPK.
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) : 46 Suara 2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) :47 suara3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 32 Suara4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 47 suara5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 38 suara
(MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain