Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Beredar Dokumen 51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan 1 November

Zulfikar Sy - Selasa, 08 Juni 2021

MerahPutih.com - Beredar dokumen yang menyebut sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Dokumen tertanggal 25 Mei 2021 itu merupakan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," demikian bunyi dokumen pada poin 3 huruf c yang diterima awak media, pada Selasa (8/6).

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK

Dokumen tersebut diteken oleh lima pimpinan KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana; Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto; dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Dalam dokumen yang sama juga tertulis 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Mereka diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Namun, sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," begitu bunyi poin 5.

Baca Juga:

KPK Korek Keterangan Chief of Finance Officer Bank Panin Terkait Kasus Pajak

Hingga berita ini diturunkan, belum terkonfirmasi keabsahan dokumen terkait pemecatan sebanyak 51 pegawai KPK tersebut.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)

Baca Juga:

Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?

Baca Artikel Asli