Berawal dari Kediri, Polda Jatim Lacak Pabrik Uang Palsu di Cimahi
Jumat, 04 November 2022 -
MerahPutih.com - Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Polres Kediri berhasil membongkar letak pabrik pembuatan uang palsu (upal) yang berada di Cimahi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan usai menerima laporan dari karyawan BRI unit Kras Kediri, Jawa Timur pada 14 Oktober 2022 lalu.
Kini polisi telah mengamankan M (52) asal Kediri, HFR (38) asal Makasar, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) dan R (37) asal Tasikmalaya, W (41) asal Pekalongan, S (58) dan S (52) asal Bogor, S (47) asal Jawa Tengah, FF (37) asal Banten, dan SD (48) asal Grobogan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumdin Bupati Sukoharjo
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melalui Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, usai menerima laporan dari karyawan BRI wilayah Kediri, di mana ia yang menerima Upal sebesar Rp 4 juta, jajarannya langsung melakukan investigasi.
"Kami pada 14 Oktober telah menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, ya kurang lebih 4 juta, dan langsung kami tindak lanjuti sejak 14 Oktober hingga 1 November 2022 ini," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (3/11).
Sebelas tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, sebagai pendana, pengedar dan sebagai pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dari hasil penyelidikan, jaringan mereka sudah tersebar nyaris se-Indonesia dan beroperasi sejak awal Januari 2021 lalu.
"Kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata kita temukan pabriknya itu di Cimahi, Jawa Barat," tegasnya.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap 20 Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jateng
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Jawa Timur Budi Hanoto menuturkan, masyarakat diimbau lebih teliti saat bertransaksi menggunakan uang.
"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Untuk kualitasnya jauh berbeda, mungkin hampir sama tapi tetap, warnanya lebih buram. Kalau yang asli warnanya lebih bright, tanda pengamannya lebih canggih," terangnya.
Budi menekankan kepada masyarakat, jangan pernah takut melapor jika menemukan uang palsu yang beredar di masyarakat.
"Ya karena sesuai dengan undang-undang malah kalau didiamkan, itu bisa didakwa juga. Untuk itu laporkan saja, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat," pungkas Budi.
Dari hasil tangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berbagai alat dan bahan untuk percetakan uang palsu, serta uang palsu sebesar Rp 808.600.000 dengan rincian Rp 405.800.000 siap edar dan sisanya dalam proses pengusutan. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Polres Klaten Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu Setengah Miliar